Yang jelas, kriteria penerima Bansos jaring pengaman sosial ini masih sama. Diberikan kepada golongan warga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, tidak termasuk penerima bantuan lain, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).