1 Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Sebagai Dalang Pemukulan Polisi

Mitrapost.com – Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan anggota dari ormas Pemuda Pancasila dan merupakan dalang pemukulan polisi Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

Sebelumnya diberitakan bahwa AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan dalam aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR pada Kamis (25/11/2021) kemarin.

Terdapat total 16 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, dimana 15 diantaranya dikenai pasal tentang UU Darurat mengenai senjata tajam.

“Sampai siang ini sudah ada 16 orang sebagai tersangka, 15 anggota Pemuda Pancasila merupakan tersangka dengan kasus yang menggunakan UU Darurat mengenai senjata tajam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

sedangkan 1 anggota yang ditetapkan sebagai dalang dari pemukulan anggota polisi adalah anggota Pemuda Pancasila berinisial RC.

“Yang melakukan pemukulan terhadap perwira menengah Polda Metro Jaya, ditetapkan satu orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” sambungnya.

Zulpan menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap RC atas aksi pemukulan terhadap AKBP Dermawan Karosekali hingga menyebabkan luka di bagian belakang kepala.

“Saat ini untuk tersangka pemukulan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain ya, karena dari rekaman yang kita miliki bahwa hasil di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tidak sendiri,” tukas Zulpan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati