Jakarta, Mitrapost.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus kejahatan korupsi dapat dikenakan hukuman mati. Hal itu menurutnya sebagai langkah penindaklanjutan hukum bagi penjahat kelas kakap tersebut.
Jaksa Agung menegaskan masyarakat memandang penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM. Dan memenuhi harapan keadilan masyarakat,” ujar Jaksa Agung, Jumat (26/11/2021).
Dirinya mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan. Ia juga menyebut para pelaku korupsi merupakan musuh bersama yang harus ditumpas.
Dirinya menilai agar pihak-pihak yang tidak mendukung gagasan pemberian hukuman mati bagi koruptor, bisa memberikan kajian yang utuh sebagai dasar argumentasi yang dikeluarkannya.
“Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat. Serta hal yang perlu diingat yaitu dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat,” pungkasnya. (*)