Rembang, Mitrapost.com – Terhitung hingga November 2021 sebanyak 2.353 nelayan di Kabupaten Rembang telah terdaftar sebagai peserta Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Elektronik atau Kusuka.
Kartu yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui masing-masing Kabupaten/Kota ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Heri Martono menerangkan yang berhak memiliki kartu ini bukan hanya nelayan saja melainkan juga pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
“Rembang sudah tercetak 1.764 untuk nelayan, pengolah pemasar ikan 10 nelayan, pembudidaya ikan 96 nelayan, pengolah ikan 201 nelayan, petambak garam 282 nelayan. Jadi totalnya sejumlah 2.353 nelayan. Pendataan sudah dilakukan sejak tahun 2018,” terang Heri.