Mitrapost.com– Buruh berencana akan melakukan mogok kerja nasional pada 6-8 Desember. Hal ini ditanggapi pengusaha dengan santai, buruh yang mogok kerja akan dianggap resign atau mengundurkna diri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mogok kerja buruh yang tidak sesuai dengan aturan maka akan dianggap pengunduran diri.
Dilansir dari Detik News, P. Agung selaku Direktur Apindo Research Institute, Pambudhi mengatakan bahwa mogok kerja merupakan hak buruh, namun mogok kerja nasional tidak sesuai dengan aturan.
“Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan,” ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Agung juga menjelaskan bahwa mogok kerja yang sesuai terlebihd ahulu harus melakukan perundingan dengan pengusaha.
“Dan kalau kita lihat aturan yang lebih teknis, kita lihat pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP atau SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah,” terangnya.