DPMPTSPNaker Rembang Tanggapi Soal Rencana Kenaikan UMK

Rembang, Mitrapost.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz berencana akan naikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang.

Dalam sambutannya ketika menghadiri acara pendampingan PKH, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan akan naikkan UMK Rembang menjadi Rp 1,8 juta.

Dari adanya rencana tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Rembang memberi tanggapan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan DPMPTSP Naker Kabupaten Rembang, Saiful mengatakan kenaikan UMK sudah berdasarkan hitungan rumus yang pasti.

“Ada indikator-indikator yang perlu diperhitungkan terkait dengan kenaikan upah. Ini sudah dijelaskan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021,” ungkap Saiful saat ditemui pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga :   Rembang Tak Lagi Melayani Donor Plasma Konvalesen

Indikator tersebut salah satunya adalah inflasi maupun kebutuhan rumah tangga dari setiap pekerja. Dengan adanya faktor-faktor tersebut, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menaikkan UMK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati