Rembang, Mitrapost.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz berencana akan naikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang.
Dalam sambutannya ketika menghadiri acara pendampingan PKH, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan akan naikkan UMK Rembang menjadi Rp 1,8 juta.
Dari adanya rencana tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Rembang memberi tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan DPMPTSP Naker Kabupaten Rembang, Saiful mengatakan kenaikan UMK sudah berdasarkan hitungan rumus yang pasti.
“Ada indikator-indikator yang perlu diperhitungkan terkait dengan kenaikan upah. Ini sudah dijelaskan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021,” ungkap Saiful saat ditemui pada Senin (29/11/2021).
Indikator tersebut salah satunya adalah inflasi maupun kebutuhan rumah tangga dari setiap pekerja. Dengan adanya faktor-faktor tersebut, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menaikkan UMK.