Video : Pelanggar PPKM Nataru Akan Dikenai Sanksi Tegas

Rembang, Mitrapost.com – Akan ada sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang akan menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2020.

PPKM level 3 rencananya akan diterapkan oleh Pemerintah Pusat dalam menghadapi libur Nataru. Sejumlah aktivitas seperti kesenian akan dihentikan untuk sementara.

“Nantinya kalau memang PPKM level 3 akan diterapkan, operasi kami akan fokus kepada pelanggar protokol kesehatan,” kata Teguh Maryadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Penegakkan Daerah (Tribum Tranmas dan Gakda) Satpol PP Kabupaten Rembang, Senin (29/11/2021).

Baca Juga :   Jokowi Sebut Implementasi PPKM di Lapangan Inkonsisten

Sementara itu, sanksi yang akan dikenakan rencananya berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pihaknya akan membagikan masker ke warga jika diketahui melanggar protokol kesehatan selama libur Nataru. Bahkan pelaku usaha juga terancam dicabut izin usahanya jika melanggar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati