“Aturan tersebut sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Jika terdapat ASN yang melanggar larangan cuti, lanjut dia, akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Selama itu bertentangan dengan apa yang sudah kita atur, maka akan kita berikan sanksi. Selama itu tidak bertentangan dengan aturan, maka silakan,” tegasnya.
Kemudian, untuk lokasi wisata pada Nataru kali ini belum ada anjuran penutupan wisata, tetapi nanti akan diperketat dengan protokol kesehatan dan mewajibkan adanya akses aplikasi Pedulilindungi di setiap pintu masuk. Selain itu, semua wisatawan juga harus sudah mendapatkan suntikan vaksin.
Diharapkan, seluruh masyarakat Kabupaten Batang menjaga kondisi wilayah. Sehingga tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Dengan begitu, aktivitas dan perekonomian masyarakat bisa Kembali normal.