Ini 5 Daerah UMK Terendah di Jawa Tengah

Mitrapost.com– Penetapan UMK 2022 telah dilakukan masing-masing daerah di Jawa Tengah. Banjarnegara masih menjadi kabupaten dengan UMK terendah.
Berikut 5 urutan daerah dengah UMK 2022 terendah di Jateng berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:

UMK Jateng 2022
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah mengungkapkan bahwa upah minimum menjadi batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Dalam hal ini, Ganjar juga menjelaskan terdapat Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Baca Juga :   Kemenkumham Jateng Kembali Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik Pelaksanaan Anggaran

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati