Mitrapost.com – Polisi kini mengungkap fakta baru terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melalui game online Free Fire.
Adapun fakta yang ditemukan berdasarkan data yang diperoleh pihak kepolisian bahwa pelaku kerap kali meminta korban melakukan video call sex (VCS). Dari hasil pemeriksaan, video porno tersebut kemudian dikumpulkan S untuk menjadi koleksi pribadi.
“Sampai saat ini memang masih berkisar untuk kepentingan pribadi saja,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Rabu (1/12/2021).
Reinhard menjelaskan, pihaknya belum menemukan bukti adanya penjualan video porno tersebut ke pihak lain. Sementara ini, video tersebut hanya ditonton oleh pelaku seorang.
Reinhard juga menyebut, pihaknya harus menaiki kapal terlebih dahulu hingga sampai ke tengah laut sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku S.
“Kami memang harus naik kapal untuk ke tempat yang bersangkutan, baru bisa menangkap dia di situ (tengah laut). Karena kan dia bekerja di tempat penangkapan ikan, sementara di Kalimantan itu ada bagian-bagiannya dan dia adanya di situ (tengah laut),” jelasnya.