Tahun 2021, Jumlah DTKS Pati Naik 15 Persen

“Masih harus ada pencermatan di desa, data jangan hanya masuk keluar. dipastikan apakah KPM sudah meninggal, kondisi sudah mampu, pindah tempat, atau tidak ada orangnya, baru diupdate. Jangan nambah terus kemiskinannya. Kalau di lapangan KPM tidak miskin atau pra sejahtera tapi dimasukkan dalam DTKS itu salah,” imbuhnya.

Haryumi mengungkapkan, untuk mengawal pengentasan kemiskinan di lini desa, Pemkab Pati tahun ini mulai menempatkan organisasi perangkat daerah (OPD) ke desa.

OPD terkait bertugas untuk memverifikasi jumlah warga miskin yang belum masuk dalam DTKS dan mengekspos keunggulan desa dampingan.

“Untuk pendampingan ada program 1 desa 1 OPD itu membantu kami untuk perbaikan data. Sementara ini baru 47 desa untuk percontohan. Biar di 2022 desa ini diketahui permasalahan datanya benar, dan bisa mendapatkan bantuan untuk pengentasan kemiskinan,” tandasnya. (*)