Rembang, Mitrapost.com – Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang berharap, penyerahan sertifikat lintas sektor UMKM dapat dimanfaatkan dengan tepat. Sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai agunan pengambilan kredit untuk modal usaha.
Pemerintah Kabupaten Rembang bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang adakan program penyerahan sertifikat hak milik kepada lintas sektor UMKM di Kecamatan Lasem, Kecamatan Sarang, dan Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada lintas sektor UMKM ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM mendapatkan modalnya.
Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah tersebut, para pelaku UMKM di Kabupaten Rembang diharapkan dapat mengambil modal pinjaman kredit di bank dengan menggunakan agunan sertifikat tersebut.
Kuswandi selaku Wakil Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan UKM Dinindagkop Kabupaten Rembang mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan program dari pemerintah pusat yang diteruskan ke Pemerintah Daerah.
Salah satu latar belakang penyerahan sertifikat hak milik atas tanah kepada para pelaku UMKM dikarenakan saat pandemic dikarenakan banyak usaha yang lesu karena mengalami kerugian.
“Makanya kami harap, kalau sudah terima sertifikat ya dimanfaatkan dengan baik. Ajukan ke bank untuk ambil modal pinjaman,” kata Kuswandi.
Sayangnya kendala yang dialami oleh Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang saat ini yaitu banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai agunan untuk mengambil kredit di bank.
Kuswandi mengungkapkan, banyak masyarakat yang merasa belum membutuhkan penambahan modal tersebut. Sehingga mereka lebih memilih menyimpan sertifikatnya di dalam rumah.
“Lah kalau ditanya katanya belum butuh (pinjaman) Pak. Mereka bilang begitu, kami juga bisa apa? Ya mau bagaimana lagi, kalau seperti itu juga tidak bisa dipaksakan. Nanti kalau dipaksa mereka tidak bisa bayar, kan repot juga,” ungkap Kuswandi. (*)