Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module).
“Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan gagal ter-reversal (dikembalikan) dan tidak terkredit,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku melancarkan aksinya diberbagai tempat. Di antaranya di Kabupaten Pati, Demak, hingga Kabupaten Pekalongan.