Mitrapost.com – Kurang dari 24 jam Polrestabes Bandung berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan petugas Dinas Perhubungan (DISHUB) kota Bandung yang terjadi pada hari Jum’at (3/12/2021) sore.
Ke 3 pelaku tersebut berinisial RZ (24), RA (23), dan AL (27), Setelah di tes urin ke 3 pelaku tersebut mengonsumsi Obat Terlarang.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170/351 KUHP dengan acanman makasimal Lima tahun enam bulan Penjara.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten






