Mitrapost.com – Kurang dari 24 jam Polrestabes Bandung berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan petugas Dinas Perhubungan (DISHUB) kota Bandung yang terjadi pada hari Jum’at (3/12/2021) sore.
Ke 3 pelaku tersebut berinisial RZ (24), RA (23), dan AL (27), Setelah di tes urin ke 3 pelaku tersebut mengonsumsi Obat Terlarang.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170/351 KUHP dengan acanman makasimal Lima tahun enam bulan Penjara.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral
[embedyt] https://youtube.com/playlist?list=PLhYGd0AKwH544ujJc5ZhPFuJyIli24uMt&si=6tM1HUCWU5E7Ffo3 [/embedyt]
Kamarkos
[embedyt] https://www.youtube.com/playlist?list=PLIcuC-iXg_Ao67C3URCcO8B_9UkCM_7vv [/embedyt] | Pojoke Pati
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=_5l3piy4B4g&t=867s [/embedyt] |