Rembang, Mitrapost.com – Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang mengusulkan lebih dari 98.000 UMKM di Rembang untuk mendapatkan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM).
Program BPUM oleh Kementerian koperasi dan UKM RI diberikan kepada masyarakat melalui dinas terkait. Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Rembang mengusulkan para pelaku UMKM di Kabupaten Rembang untuk dapatkan bantuan tersebut.
“Kami ini hanya sebagai pengusul. Kalau dapat atau tidaknya, pusat yang menentukan. Ada lebih dari 98ribu UMKM yang kami usulkan. Sekita 30ribuan sepertinya sudah pada dapat,” ungkap Kuswandi selaku Wakil Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan UKM Dinindagkop Kabupaten Rembang pada Senin (06/12/2021).
Untuk mendapatkan bantuan dari program BPUM ini, para pelaku usaha harus mempunyai izin usaha yang diketahui oleh Kepala Desa.
Selanjutnya para pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya melalui yang sudah dibagikan oleh Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang. Setelah terkonfirmasi, para pelaku usaha harus menyerahkan berkas seperti KTP, KK, dan surat izin usaha ke kantor Dinindagkop.