Jakarta, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.
Rapat menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. Salah satu di antaranya adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Selain itu, ada pula RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih menjadi pembahasan di Prolegnas tahun depan.
Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).
Wakil Ketua Baleg M. Nurdin memimpin rapat kerja persetujuan tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya.
Willy Aditya mengungkapkan, Prolegnas Prioritas 2022 terdapat Sebagian besar RUU luncuran Prolegnas 2021. Menurutnya, tidak ada banyak perubahan.
Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meletakkan RUU Kumulatif Terbuka yang menjadi pembahasan wajib.