Moh Ridwan pun meneruskan aksinya dan terdakwa S meminta sejumlah uang. Lantas Moh Ridwan pun memberikan sejumlah uang beberapa kali dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Terdakwa S akhirnya meminta diajarkan bagaimana melakukan transaksi tersebut. Selanjutnya, terdakwa mempraktekkan seperti yang dikatakan Moh Ridwan.