Libur Nataru, Jakarta Terapkan Aturan Operasional di Pusat Perbelanjaan

Mitrapost.com – Pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan operasional di pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakarta.

Diantaranya adalah dengan aturan waktu operasional yang hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Penyesuaian aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.

Sedangkan, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Berikutnya, restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati