Bukan Belajar, Pelajar di Salatiga Berperilaku Mesum di Depan Umum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, video mesum tersebut dilakukan di salah satu warung di Salatiga. Dalam video memperlihatkan pria yang duduk lesehan dengan perempuan dalam video nampak duduk di pangkuan pria dalam posisi rebahan.

kedua remaja tersebut melakukan pebuatannya di siang bolong dengan kondisi rama. Terdengan suara kendaraan, perekam video pun nampak diam-diam merekam aksi mesum tersebut dari bilik lubang. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kasus Video Mesum Pelajar Salatiga, 1 ABG Jadi Tersangka”