Mitrapost.com– Kasus video mesum yang dilakukan oleh dua pelajar di Salatiga, Jawa Tengah telah diusut oleh polisi. Bukannya belajar dengan baik, kedua pelajar tersebut justru berperilaku mesum di tempat umum.
Saat ini, polisi telah mengamanlan seorang remaja dan ditetapkan menjadi tersangka setelah memeriksa 28 saksi.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 28 orang, baik itu saksi maupun tersangka video tersebut,” ucap Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam jumpa pers di Polres Salatiga, Kamis (9/12/2021).
Indra mengatakan bahwa tersangka merupakan perempuan ABG berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
“Sementara tersangka telah kami lakukan pemeriksaan dan tahap penyidikan dengan melakukan gelar perkara, menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yaitu pakaian yang digunakan pemeran wanita dan pria dalam video. Kemudian empat ponsel.
“Barang bukti yaitu empat handphone, celana pendek, rok, baju, kerudung,” terang dia.