Video : ASN Pati Dilarang Berpergian Saat Libur Nataru

Pati, Mitrapost.com – Bupati Kabupaten Pati Haryanto, melarang para aparatur sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bepergian ke luar daerah atau berwisata ke destinasi wisata saat libur hari raya Natal dan tahun baru (Nataru).

Larangan ini berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 20 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022. Kebijakan ini berdasar pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.