Mitrapost.com– 8 orang membakar pria di Langkat bernama Darwin Sitepu (38) lantaran isu Darwin mempunyai kekuatan gaib. Darwin tewas akibat luka bakar yang dideritanya.
Kombes Tatan Dirsan Atmaja selaku Direskrimum Polda Sumut menjelaskan terlah menangkap delapan tersangka. Adapun inisial tersangka tersebut adalah FS (37), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39), ISS (42), LS (26), serta EDS (30).
Tatan mengatakan para tersangka mengklaim memiliki surat untuk menguasai lahan yang dijaga korban.
“Masing-masing pihak mengklaim memiliki surat keterangan camat, kemudian dari pihak tersangka memiliki surat ahli waris. Namun perlu diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas,” ujar Tatan di Mapolda Sumut, pada Rabu (8/12/2021).
Tatan mengungkapkan bahwa perselisihan kepemilikan lahan terjadi sejak 3-4 bulan sebelumnya.
Terangka dikenakan Pasal 340 Sub Pasal 338 dan/atau Pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.