Gelagat Tikus Negara Embat Uang Nakes

Mitrapost.comTikus negara kembali berulah, kali ini Kepala Puskesmas Sungai Lekop, Zailendra Permana ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana insentif Nakes penanganan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, I Wayan Rianan telah menangkap Zailendra yang diduga merekayasa dana insentif Nakes sebesar Rp 400 juta.

“Dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan. Di mana modus yang dilakukan menambah hari kerja nakes,” terang I Wayan dikutip dari Detik News, pada Jumat (10/12/2021).

Dalam hal ini, Zailendra mengajukan waktu kerja tenaga Kesehatan agar ditambah di Puskesmas. Namun data tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ada pegawai puskesmas yang tidak ada kopetensi menangani COVID-19 juga dia masukkan. Jadi ada kerugian negara Rp 400 jutaan, itu hasil perhitungan penyidik sementara,” tutur Wayan.

Wayan kemudian mengatakan bahwa terdapat empat tenaga Kesehatan yang sudah mengembalikan uang senilai Rp 26 jutaan dan diserahkan langsung kepada penyidik.

Saat ini, penyidik Korps Adhiyaksa langsung menetapkan Zailendra sebagai tersangka. Bahkan disebutkan bahwa jaksa telah menerima pengembalian dana korupsi tersangka sebesar Rp 100 juta.

“Hari ini kita menerima pengembalian dari tersangka Rp 100 juta. Dana itu diduga adalah dana yang tidak menjadi hak dari tersangka dan nakes lain di Puskesmas Sungai Lekop,” tutur Wayan.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Zailendra, ia dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Korupsi Insentif Nakes Rp 400 Juta, Kepala Puskesmas di Bintan Jadi Tersangka”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati