Kronologi Kasus Mark Sungkar Perkaya Diri Sendiri

Mitrapost.com– Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Mark Sungkar (73) dari 1,5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Hal ini dikarenakan Mark Sungkar terbukti melakukan tindakan korupsi dengan memperkaya diri sendiri.

Dilansir dari Detik News, kasus Mark Sungkar ini berawal pada 29 November 2017 saat dirinya menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Ia mengajukan proposal dana senilai Rp 5 miliar.

“Terdakwa Mark Sungkar bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala, telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017,” kata jaksa Kejagung Nopriyadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).