Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pati mencatat angka permohonan izin poligami di Kabupaten Pati tahun 2021 naik. Permohonan poligami tahun ini menjadi lima perkara yang sebelumnya empat perkara.
Hakim sekaligus Humas PA Kelas I Pati, Sulistyo menyebutkan, lima perkara tersebut baru satu perkara yang dikabulkan, dua perkara dicabut, dan dua perkara masih dalam proses mediasi dan pemeriksaan harta kekayaan suami.
Berdasarkan undang-undang, azas pernikahan di Indonesia adalah monogami. Oleh karenanya, regulasi izin poligami diatur secara ketat.
Untuk berpoligami, seorang istri harus memenuhi kriteria tertentu. Diantaranya, tidak bisa memberikan keturunan, menderita penyakit yang tak bisa disembuhkan, dan tidak bisa melayani suami dalam berhubungan seksual.
Sayangnya, sebut Sulistiyo motif poligami di Pati mayoritas dipicu hanya karena dorongan biologis sang suami.