Mitrapost.com – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan maraknya kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini. Hal ini membuat kita wajib waspada dari adanya tindakan-tindakan tersebut. Apalagi, kejahatan seksual bisa dilakukan melalui beragam tindakan.
Selama ini, banyak orang yang menyangka bahwa kejahatan seksual hanya sebatas pemerkosaan atau pemaksaan dalam melakukan hubungan intim. Nyatanya, masih ada banyak jenis perlakuan lain yang bisa masuk dalam kategori kejahatan seksual. Perlakuan ini bisa mengakibatkan trauma dan gangguan kesehatan bagi “korbannya”.
Komnas Perempuan mengungkapkan, kejahatan seksual atau yang sering disebut pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik.
Tindakan ini biasanya dilakukan dengan menyasar bagian tubuh atau area seksualitas seseorang.
Banyak tindakan yang masuk dalam kategori ini, mulai dari siulan, main mata, mempertunjukkan konten berbau pornografi, gerakan tubuh yang bersifat seksual, hingga komentar dan ucapan bernuansa seksual.
Tindakan-tindakan tersebut nyatanya bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman.
Berikut Tindakan-tindakan Kejahatan Seksual yang Perlu Diwaspadai:
1. Perilaku Menggoda
Kejahatan seksual juga bisa terjadi karena adanya perilaku menggoda, baik di tempat umum maupun di lingkungan kerja atau sekolah. Mulai dari ajakan seksual yang tidak diinginkan, mengajak pergi dengan cara yang memaksa, mengirimkan pesan dan telepon yang mengganggu, serta ajakan lain
2. Sentuhan Fisik
Kejahatan seksual juga dilakukan dengan sengaja menyentuh, merasakan, ataupun dengan sengaja menempelkan bagian tubuh tertentu. Hal ini juga bisa termasuk dalam penyerangan seksual yang dilakukan saat korban lengah atau tidak memiliki kemampuan untuk melawan.
Tindak kejahatan seksual bukan hanya terjadi pada wanita, melainkan juga pria. Perilaku ini tentu tidak bisa dibiarkan, sebab kebanyakan korban akan mengalami trauma yang berkepanjangan, mulai dari depresi dan gangguan lain.
3. Pelecehan Gender
Pemberian komentar bernada menghina terhadap gender tertentu bisa masuk dalam kategori kejahatan seksual. Misalnya, pelecehan, penghinaan, ataupun merendahkan wanita, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Ada beberapa contoh pelecehan gender yang bisa terjadi, mulai dari komentar menghina, gambar dan tulisan yang merendahkan wanita, hingga lelucon atau humor yang menyinggung wanita yang membuat siapapun mendengarnya merasa malu.
4. Paksaan Hubungan Intim
Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual juga masuk dalam jenis pelecehan seksual yang bisa terjadi. Apalagi jika pemaksaan ini juga disertai dengan ancaman hukuman tertentu dan membuat korban merasa takut dan tidak memiliki kekuatan untuk menolak ajakan tersebut.
Dalam dunia kerja, ancaman yang biasa dilakukan termasuk evaluasi kerja yang negatif, ancaman pemberhentian kerja, hingga tuduhan dan gosip yang diedarkan di lingkungan kerja.
5. Menjanjikan Imbalan
Tindak kejahatan seksual juga berupa ajakan untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan imbalan tertentu. Hal ini bisa dilakukan, baik secara terang-terangan maupun secara tertutup.
Dalam beberapa kasus, imbalan yang sudah dijanjikan bisa saja tidak pernah diberikan. (*)
Redaksi Mitrapost.com