Rembang, Mitrapost.com – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Pengembang Potensi Insani (STIE YPPI) Rembang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinindagkop UKM) Kabupaten Rembang lakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru.
Sosialisasi ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta para pemangku kebijakan. Pasalnya, UU HPP akan berlaku mulai tahun 2022.
Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi ini tentang perubahan pada UU HPP bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp 500 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Widodo selaku Ketua Tax Center STIE YPPI Rembang.
“Kami sosialisasikan UU HPP karena mulai berlaku tahun depan. Ada beberapa poin yang menguntungkan pelaku UMKM, termasuk yang omzetnya sampai dengan Rp 500 juta, mereka tidak kena pajak,” kata Agus, Senin (13/12/2021).
Sementara itu, sosialisasi dilakukan kepada pelaku UMKM serta para wajib pajak dengan tujuan agar mengerti mekanisme perhitungan dan pembayaran pajak. Para wajib pajak dan pelaku UMKM diberikan sosialisasi karena selama ini mereka masih belum mengetahui tentang mekanisme perhitungan serta pembayaran pajak secara detail.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat utamanya para pelaku UMKM diharapkan dapat aktif dalam pembayaran pajak saat undang-undang tersebut diberlakukan.
Kepala KP2KP, Ari Hadi Susilo menyatakan, sosialisasi sebelum pemberlakuan undang-undang HP terbaru ini diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui bahwa beberapa poin sudah tidak relevan di undang-undang sebelumnya, sehingga perlu diubah.
“Kami sosialisasikan UU HPP agar kepatuhan masyarakat meningkat. Ini penting disosialisasikan lantaran di undang-undang sebelumnya banyak pasal yang poinnya sudah tidak relevan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan pelaku UMKM Mufid mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi perpajakan ini agar pelaku usaha kecil tahu mekanisme penghitungan pajak.
Dirinya menyampaikan terima kasih kepada para penyelenggara serta berharap sosialisasi ini diadakan kembali untuk para pelaku UMKM karena bermanfaat bagi pelaku usaha. (*)