“Ini sebagai membantu kita sewaktu waktu kalau kesulitan bisa menggunakan dana basnas. Tapi untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi kita,” ujar Bupati dalam materinya, Rabu (22/12/21).
Dalam acara tersebut, Bupati Pati juga menerangkan mekanisme pengumpulan zakat di wilayah OPD, Kecamatan, dan BUMD melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi.
Besaran zakat profesi adalah 2,5 persen dari penghasilan Bruto, disesuaikan atau disetarakan berdasarkan golongan profesi, dengan rentang nilai Rp30-45 ribu. Selanjutnya dana zakat, infaq, shodaqoh akan dikelola oleh Baznas Kebupaten.