Video : Pemkab dan Baznas Pati Gelar Sosialisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, Shodaqoh

“Ini sebagai membantu kita sewaktu waktu kalau kesulitan bisa menggunakan dana basnas. Tapi untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi kita,” ujar Bupati dalam materinya, Rabu (22/12/21).

Dalam acara tersebut, Bupati Pati juga menerangkan mekanisme pengumpulan zakat di wilayah OPD, Kecamatan, dan BUMD melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi.

Besaran zakat profesi adalah 2,5 persen dari penghasilan Bruto, disesuaikan atau disetarakan berdasarkan golongan profesi, dengan rentang nilai Rp30-45 ribu. Selanjutnya dana zakat, infaq, shodaqoh akan dikelola oleh Baznas Kebupaten.