“Waktu kita ke kantor Desa Prambon dipersulit untuk bertemu Kades. Saya ingin klarifikasi katanya sawah dijual oleh adik saya Rp 250 juta. Katanya dibayar dua kali tahun 2015 itu Rp 100 juta dan tahun 2017 Rp 150 juta. Kok bisa menjual sepihak tanpa tahu ibu. Akta jual beli siapa yang buat notarisnya,” ujar Wuryandari.
Wuryandari dalam hal ini bingung mengapa pihak BPN dapat menerbitkan sura tatas nama Kades Prambon padahal sang pemilik sah tidak hadir.
“Apa mungkin bisa jadi ada dokumen yang dipalsukan. Tapi permasalahan ini data sudah dibantu pengacara semoga bisa membantu permasalahan,” tutur Wuryandari.
Wuryandari mengatakan sang adik menjadi durhaka kepada sang ibu karena tidak mempedulikannya.
“Gimana ya, sejak menikah sekitar tahun 2006 itu seperti tidak peduli dengan ibunya. Tinggal ikut istri di Desa Jatisari, Dagangan juga,” katanya.
Wuryandari mengungkapkan adiknya selalu menghindar jika dicari keluarga. Hal ini membuat keputusan keluarga semakin bulat.