Jual Tanah Tanpa Izin, Anak Digugat Ibu Kandung

Mitrapost.com – Seorang anak di Madiun dilaporkan ibu kandungnya karena ulahnya yang keterlaluan. Diketahui, sang anak menjual sawah milik keluarga tanpa izin dari orang tuanya.

 

Ibu yang bernama Dainem (66) warga Desa/Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Menggugat anaknya yang bernama Budi Santoso (40).

Iya terpaksa karena tidak peduli dengan ibunya,” ucap Dainem lirih dikutip dari Detik News, Kamis (24/12/2021).

Dainem mengungkapkan suaminya baru mengetahui jika sawahnya dijual kepada orang lain. Lahuri kaget karena tidak merasa menjual sawahnya.

Dalam hal ini, Lahuri kaget saat status sawahnya yang semula letter C namun sekarang sudah menjadi SHM.

“Njih kaget (ya kaget) surat Letter C, malih (berubah) sertifikat. SHM atas nama Pak Yudo, kades Prambon,” kata Dainem.

Baca Juga :   PBNU Rilis Aplikasi Pesan NUChat

Anak pertama Dainem, Wuryandari mengungkapkan ia telah mendatangi kantor Desa Prambon namun dipersulit untuk mengurusnya. Tanah seluas 2.926 meter persegi dibeli lunas dengan harga Rp 250 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati