Mitrapost.com – Pemerintah melarang perayaan arak-arakan serta pesta kembang api saat malam tahun baru 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi.
Selain itu, pihaknya juga meminta setiap daerah melakukan penutupan alun-alun Ketika perayaan malam tahun baru.
Menurut Sonny, hal tersebut mengingat saat ini sudah mulai ada transmisi lokal kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air. Sehingga disarankan agar melakukan perayaan tahun baru di lingkungan masing-masing.
“Perayaan tahun baru 2022 dilakukan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap Sonny menegaskan, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (29/12/2021).
Pelarangan pawai dan arak-arakan saat malam tahun baru ini berlaku untuk semua pihak.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan serta pelarangan acara new year baik terbuka maupun tertutup,” tegasnya lagi.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah bersama unsur stakeholder terkait juga diminta menutup semua alun-alun kota pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. (*)
Redaksi Mitrapost.com






