Malam Tahun Baru, Dilarang Lakukan Arak-Arakan dan Pesta Kembang Api

Mitrapost.com – Pemerintah melarang perayaan arak-arakan serta pesta kembang api saat malam tahun baru 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi.

Selain itu, pihaknya juga meminta setiap daerah melakukan penutupan alun-alun Ketika perayaan malam tahun baru.

Menurut Sonny, hal tersebut mengingat saat ini sudah mulai ada transmisi lokal kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air. Sehingga disarankan agar melakukan perayaan tahun baru di lingkungan masing-masing.

“Perayaan tahun baru 2022 dilakukan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap Sonny menegaskan, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (29/12/2021).

Pelarangan pawai dan arak-arakan saat malam tahun baru ini berlaku untuk semua pihak.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan serta pelarangan acara new year baik terbuka maupun tertutup,” tegasnya lagi.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah bersama unsur stakeholder terkait juga diminta menutup semua alun-alun kota pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati