Pati, Mitrapost.com – Lakukan percepatan sertifikasi halal, Satgas Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Pati, kerahkan 47 orang agen relawan halal di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Pati.
Ketua Satgas Halal BPJPH Pati, Muhammad Juned mengatakan, puluhan relawan tersebut merupakan penyuluh agama islam di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Pati.
“Program self declare melibatkan penyuluh agama islam masing- masing kecamatan. Ada pendampingan PPH, proses produksi halal. Penyuluh sebagai pendamping mempercepat proses BPJPH,” kata Juned kepada Mitrapost.com saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, hari ini, Rabu (29/12/21).
Juned menerangkan, masing-masing penyuluh ditarget mendampingi 7 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di setiap kecamatan. Dengan skema ini di harapkan dalam setahun BPJPH mampu memfasilitasi 329 UMKM.
Diterangkan bahwa, untuk mendapatkan sertifikasi halal dahulu para pelaku usaha harus mengajukan melalui MUI, barulah di tahun 2017 pengurusannya dialihkan ke BPJPH, namun fatwa halal tetap dari MUI.
Mengurus sertifikasi halal melalui BPJPH digadang-gadang lebih efisien. Pasalnya, sertifikasi halal yang diberikan diakui secara internasional, artinya pelaku usaha bisa menghemat biaya, tidak perlu melakukan sertifikasi ulang saat akan mengirim barang ke luar negeri.
Sertifikasi BPJPH juga memiliki masa tenggang lebih lama, yakni empat tahun dibandingkan sebelumnya yang hanya berlaku dua tahun.
Juned memaparkan, Satgas Halal di Pati baru dibentuk tahun 2019, namun pergerakannnya baru tertata di tahun 2021.
“Kalau sekarang BPJPH nya sementara masih dipusat, nanti akan ada perwakilan kantor di provinsi, kemudian nanti di masing-masing kabupaten,” tandas Juned. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati






