Dia menegaskan sudah tidak menggunakan istilah RPJMD, tetapi Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) disebutkan periode RPD pada tahun 2023-2026.
“Kalau belum berubah lho, soalnya regulasi tersebut belum ditandatangani,” sambung Slamet.
Sekedar informasi, dalam Inmendagri tersebut disebutkan setiap pemerintah daerah agar menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) kabupaten tahun 2023-2026. (*)