Diduga Pengendara Ngantuk, Sebuah Mobil Tabrak Pohon di Jalan Raya Pati-Kayen

Pati, Mitrapost.com – Gara-gara pengemudi mengantuk, sebuah mobil menabrak pohon di tepi jalan. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Pati-Kayen tepatnya di Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati.

Kecelakaan tunggal itu terjadi pada Senin (3/1/2021) pukul 11.00 WIB. Korban dari peristiwa tersebut ada dua orang, yaitu si pengemudi bernama Suparmi (38) dan si penumpang bernama Farhan (6). Keduanya diketahui berasal dari Tawangmangu, Karanganyar.

Berdasarkan laporan Kanit Laka Lantas Polres Pati, Ipda Inung Hesti Yugastanto, mobil yang dikendarai adalah Hyundai Excel.

Meski kondisi mobil ringsek, beruntung kejadian ini tak menimbulkan korban jiwa.

Diketahui kondisi si pengemudi mengalami luka-luka memar di kepala dan mata sebelah kiri, sementara si penumpang mengalami pingsan dengan kondisi memar di kepala usai kejadian naas tersebut.

Baca Juga :   Video : Mobil Bak Terbuka Terbakar Dipinggir Jalan Pati-Gabus, Desa Tanjang

Menurut Ipda Inung, pengendara diduga mengantuk. Kemudian mobil oleng ke kiri dan tidak dapat mengendalikan mobil secara sempurna, sehingga mengakibatkan kendaraan Hyundai Excel ber-plat nomor MT AD-7341-LF yang dikendarainya jatuh ke area parit sawah yang akhirnya terhenti karena menabrak pohon.

“Sesampainya di tempat kejadian diduga pengemudi Kbm Hyundai Excel MT AD-7341-LF mengantuk sehingga kemudian oleng ke kiri, menabrak pohon yang ada di bahu jalan sebelah barat hingga mengakibatkan pengemudi dan penumpangnya mengalami luka-luka,” jelas Inung kepada Mitrapost.com, Senin (3/1/22).

Setelah menabrak, mobil berhenti, kemudian warga setempat langsung mengevakuasi korban.

Tampak si pengemudi masih sadarkan diri sementara si penumpang yang merupakan anaknya tak sadarkan diri.

Baca Juga :   Sempat Menghilang, Warga Desa Pasucen Pati Ditemukan Meninggal di Kebun Tebu

Keduanya saat ini telah dilarikan ke RS Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Atas kejadian malang tersebut, Suparmi harus menanggung kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 2 juta.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati