Mitrapost.com – Mulai 1 Januari 2022, harga rokok mengalami kenaikan. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setelah ia menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 12 persen tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, harga rokok resmi naik.
Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik.
Menkeu juga menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.
Harga minimal Rp785 ditetapkan pada rokok elektrik cair sistem terbuka dengan cukai Rp445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup yang dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.