Harga Rokok di 2022 Resmi Naik

Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik)

HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)

Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik)

HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik). (*)

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Tarif Rokok 2022 Resmi Naik, Berikut Rincian Harganya.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Foto : Untungkan Petani Tembakau