Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik)
HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Tarif Rokok 2022 Resmi Naik, Berikut Rincian Harganya.”