Peneliti Minta Kepala BRIN Mundur

Dalam hal ini, Hendri juga menyorot pada birokarasi yang tidak seharusnya para penelitik Eijkman.

“Dan katanya birokrasi. Ayolah, birokrasi kan juga buah pikiran manusia, sama dengan inovasi. Bila Anda ingin berinovasi, wahai kepala lembaga, seharusnya Anda bisa berbuat lebih baik demi lembaga Anda dan kolega-kolega Anda sesama peneliti dan periset,” kata Hendri.

Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, sudah memberi penjelasan soal nasib para ilmuwan di Eijkman usai peleburan ke BRIN.

“Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemristek. Hal ini menyebabkan selama ini para PNS periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi,” kata Laksana.

Baca Juga :   Megawati Bercerita Kebingungannya Ditunjuk Ketua BRIN oleh Jokowi

Laksana mengatakan LBM Eijkman telah banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan. Maka, BRIN memberi opsi status berikut;

1) PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
2) Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
3) Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4) Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
5) Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal. (*)