Denda Pelanggar Prokes PPKM Capai Rp159 Juta dalam Setahun

Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2021 pengumpulan uang denda dari para pelanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Level 2, terkumpul mencapai Rp159.300.000.

Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono menyebutkan, uang tersebut terkumpul selama periode bulan Januari hingga Desember 2021, sementara pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi mencapai ribuan orang.

“Sampai akhir tahun ini kita cukup banyak sampai 2021 jumlah denda Rp159.300.000. Kalau kemarin awal Desember Rp107 juta,” ungkap Sugiono saat diwawancarai awak media di kantornya.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomer 66 tahun 2020, para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, sosial hingga denda.

Berdasarkan Perbup tersebut, Adapun sanksi denda bagi masyarakat umum sebesar Rp100.000, aparatur sipil negara (ASN) Rp300.000, dan pengelola tempat usaha/kegiatan dikenai denda Rp1 juta.

Kemudian pada Oktober 2021, terbit Intruksi Bupati (Inbup) nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan pemberlakuan tatanan baru, merubah sanksi denda terbaru.

Adapun nilai denda terbaru bagi pelanggar prokes golongan masyarakat umum senilai Rp1 juta. aparatur sipil negara (ASN) atau abdi negara dikenai denda Rp3 juta dan pengelola usaha terkena denda Rp5 juta.

Sesuai ketentuan, seluruh dana yang terhimpun dari para pelanggar prokes akan masuk ke kas daerah.

Inbup tentang pemberlakuan tatanan baru akan terus ditegakkan hingga kasus Covid-19 nasional benar-benar mereda. oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk terus mematuhi protokol Kesehatan, meski angka kasus Covid-19 di Pati sudah melandai. (*)