Mitrapost.com – Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, Gaga tidak terima dan akan mengajukan nota pembelaan.
Gaga Muhammad akan melakukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Ia meminta waktu satu minggu untuk menyusunnya.
“Tuntutan jaksa itu 4 tahun 6 bulan dan itu menjadi haknya jaksa mengajukan tuntutan. Nanti seperti apa prosesnya ya itu nanti saya mengajukan nota pembelaan,” ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip dari Detik News, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad berharap nantinya dapat mendapatkan hukuman seadil-adilnya melalui nota pembelaan yang diajukan.
Ia menganggap kecelakaan yang dialaminya dan Laura Anna adalah musibah dan tidak ada unsur kesengajaan.
“Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan bagaimana majelis hakim memutus perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun Gaga itu nanti dilihat proses selanjutnya,” jelas Fahmi Bachmid.