Pemkab Pati Layangkan Surat Pembongkaran kepada Pengelola LI

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melayangkan surat pembongkaran bangunan kepada pengelola lokalisasi Lorok Indah (LI) atau Lorong Indah.

Dalam surat tersebut, Pemkab memberi tenggang waktu hingga tanggal 30 Januari 2022 untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tak kunjung dibongkar, maka bangunan akan dibongkar secara paksa oleh aparat yang berwenang.

Diketahui, jumlah bangunan di lokasi tersebut sebanyak 70 unit, dan keberadaannya terus dipantau.

“Pada tanggal 1 Januari lalu, kami menyerahkan surat kepada para pemilik agar mereka membongkar sendiri. Bila 30 hari ke depan tidak diindahkan, Pemkab akan membongkar sendiri,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :   Tidur Bertahun-tahun, Akhirnya Sarbumusi Bangkit di Pati

Sugiyono menambahkan, sebelum dikeluarkannya surat tersebut pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan pembongkaran tiga bulan yang lalu. Sayangnya, pemilik bangunan di LI belum mau membongkar, sehingga memaksa Pemkab untuk memberikan peringatan tegas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati