Hukum Anak DPRD Pemerkosa Siswi SMP Berlanjut

Diketahui, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka, terakit dengan penangguhan penahanan, itu adalah kewenangan dari penyidik.

“Itu kewenangan penyidik (penangguhan). Yang jelas ada pertimbangan sebelum itu ditangguhkan,” katanya.

Perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan kedua belah pihak di Mapolresta Pekanbaru, 19 Desember. Turut hadir orang tua korban dan pelaku, kuasa hukum korban, dan Kasat Reskrim saat itu, Kompol Juper Lumban Toruan. Pencabutan laporan disampaikan ayah korban.

“Udah selesai, damai keluarga pada 19 Desember kemarin kalau nggak salah,” tegas orang tua korban A saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/1/2022).

“Kalau udah damai tentu tidak lanjut. Kalau lanjut tidak ada perdamaian namanya, jadi sudah cabut (laporan). Kita tanda tangani surat perdamaian di Polres, langsung cabut laporan,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Proses Hukum Anak Anggota DPRD Perkosa Gadis di Pekanbaru Berlanjut!”