Ganjar Pranowo Dkk Digugat Rp 51 Miliar

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. H. SETIADJI SETYAWIDJAJA, SH masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Register Perkara Nomor: 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, Farid menjelaskan bahwa pihaknya telah mendafttarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora pada 7 Januari 2022.

Kemudian untuk gugatan kepada Ketua Umum DPP Gerindraa, Prabowo Subianto berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Setelah Prabowo, Eks Ketua Gerindra Blora Kini Gugat Ganjar cs Rp 51 M”