Ganjar Pranowo Dkk Digugat Rp 51 Miliar

Mitrapost.com – Setiyadi Setyawidjaja, Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, DPRD Blora HM Dasum, Bupati Blora Arif Rohman dan pihak lainnya sebesar Rp 51 miliar.

Setiyadi diketahui juga telah menggugat Prabowo Subianto selaku Ketua Umur DPP Gerindra karena telah dicopot dari Ketua DPC Gerindra Blora. Gugatan tersebut senilai Rp 501 miliar.
“Sedikitnya ada 7 pihak yang kami gugat, mulai Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekertaris Dewan, Bawaslu dan DPC Gerindra karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 miliar,” kata pengacara Setiyadji, Farid Rudiyanto, dikutip dari Detik News, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga :   MUI Beberkan Jenis Investasi yang Dilarang Agama

Farid juga mengungkapkan pihak yang digugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal ini disusul dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bernomor 170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021. Surat keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu (PAW) anggota perwakilan rakyat daerah Blora masa jabatan 2019-2024 yang telah memberhentikan Setiyadi dari jabatannya tersebut.
“Makannya saya gugat karena apa. Masalahnya (gugatan ke partai) masih dalam status quo, masih berjalan belum ada putusan persidangan. Tapi justru gubernur malah menindaklanjuti surat PAW tersebut. Kalau mereka menghormati proses hukum, taatilah proses hukum jika mereka memang warga negara yang baik,” kata Farid.