KontraS Kecam Pelantikan Mayjen Untung Sebagai Pandam Jaya

 Ia menambahkan, diangkatnya Untung Budiharto menandakan tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat Keputusan (SKep) tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Perlu diketahui, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan lima orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan atas kejahatan penghilangan paksa, termasuk Untung Budiharto.

Namun sejak putusan ini dikeluarkan, Untung justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada. Bahkan, ia selalu mendapat jatah posisi strategis di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Ia dapat kepercayaan sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020, Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.