Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan beberapa objek wisata sebagai cagar budaya.
Sebanyak 14 objek dilestarikan sebagai warisan budaya sejak 2020 sampai dengan 2021.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana pada Jumat (7/1/2022).
Iwan menjelaskan, perubahan objek menjadi cagar budaya ini sebelumnya telah melalui uji verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.
Pemilihan objek juga tidak dilakukan secara asal, objek harus memenuhi kriteria tertentu seperti berusia di atas 50 tahun dan memiliki nilai sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan bangsa.