Kawasan LI Langgar Perda RTRW, Dewan Pati: Harus Dikosongkan

Pati, Mitrapost.com – Lorok Indah (LI) mulai ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Agustus 2021 lalu. Langkah penutupan itu dianggap tepat oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu kembali menegaskan bahwa kawasan LI melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga menurutnya kawasan tersebut sudah sepantasnya menjadi kawasan hijau untuk dikosongkan dari bangunan liar.

“Untuk lahan tersebut harus dikosongkan, karena melanggar RTRW apalagi itu merupakan kawasan hijau. Tak boleh ada bangunan-bangunan liar seperti yang ada saat ini,” ungkap Hardi beberapa waktu lalu.

Ketika rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati dan berbagai organisasi masyarakat (ormas), forum bersepakat akan menjamin terciptanya rasa aman dan tenteram bagi masyarakat Kabupaten Pati dari keresahan akibat penyakit masyarakat yang dimunculkan.

Baca Juga :   Penutupan Stadion Joyokusumo Diperpanjang Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Berkaitan dengan sertifikat tanah masih dimiliki oleh para penghuni bangunan. Akan tetapi, langkah penertiban terus dilakukan oleh para personel aparat yang ditugaskan.

“ Terkait sertifikat tanah masih menjadi miliknya, tetapi usahanya harus tetap dilanjutkan. Harus dikosongkan kembali semula,” tegasnya.

Pemkab Pati memberi tenggang waktu hingga tanggal 30 Januari 2022 agar masyarakat di kawasan tersebut melakukan pembongkaran mandiri. Jika tak kunjung dibongkar, maka bangunan akan dibongkar secara paksa oleh aparat yang berwenang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono menyebut, jumlah bangunan di lokasi tersebut sebanyak 70 unit.

“Pada tanggal 1 Januari lalu, kami menyerahkan surat kepada para pemilik agar mereka membongkar sendiri. Bila 30 hari ke depan tidak diindahkan, Pemkab akan membongkar sendiri,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :   Angka Positif Meningkat, Kapolda Imbau Warga Klaten Terpapar Covid-19 Jalani Isolasi Terpusat

Sugiyono menambahkan, sebelum dikeluarkannya surat tersebut pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan pembongkaran tiga bulan yang lalu. Sayangnya, pemilik bangunan di LI belum mau membongkar, sehingga memaksa Pemkab untuk memberikan peringatan tegas.

Berdasarkan skenario, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati