Pati, Mitrapost.com – Sungguh malang nasib seorang wanita asal Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang kakek berinisial SWN (60) hingga hamil.
Jumain yang merupakan salah seorang relawan Biro Hukum Seknas Jokowi Cabang Pati yang sekaligus menjadi pendamping pelapor (keluarga korban) mengatakan bahwa tindak asusila yang dilakukan SWN sudah terjadi selama empat kali dalam kurun waktu satu tahun pada 2021 lalu.
“Kami mendapingi pihak pelapor dan korban melakukan pelaporan tindak asusila yang dilakukan inisial SWN dari Tayu. Korban disabilitas tuna wicara, ibunya juga lumpuh. Dikasih pekerjaan di TK sebagai tenaga kebersihan,”kata Jumain saat diwawancara awak media di Kantor Polres Pati hari ini, Selasa (11/1/2022).
Ia menceritakan, sehari-hari korban adalah seorang tukang kebersihan di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK). Pemerkosaan yang dilakukan SWN terjadi saat pelaku tengah bekerja, pagi sebelum pembelajaran dimulai.
SWN yang sehari-hari bekerja sebagai petani sengaja menghampiri korban sebelum ke sawah. Jumain mengatakan korban dipaksa ke dapur TK dan melakukan persetubuhan.
“Dia di pagi hari melakukan itu ketika mau ke sawah. Korban dicegat ketika menuju ke sekolahan. Setelah bertemu, korban dibawa ke dapur. Biasanya dia jam 06.00 ke sekolahan pas belum ada murid,” kata Jumain.
Singkat cerita, perbuatan tersebut mulai diketahui oleh ibu korban. Sang ibu mengamati anaknya tidak menstruasi dan perutnya membuncit.
Keluarga korban pun memeriksakannya ke Puskesmas setempat. “Kita ke Puskesmas untuk tes kehamilan, ternyata sudah positif enam bulan,” lanjut Jumain.
Kepada sang bibi, korban mengaku telah diperkosa SWN, dengan isyarat menunjuk rumah SWN.
Saat ini pelaku telah dilaporkan keluarga korban ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Kantor Polres Pati dan tengah dalam proses pemeriksaan.
Jumain mengatakan keluarga korban sengaja langsung lapor ke Polres Pati agar proses peradilan dilakukan seadil-adilnya dan tidak ada kejadian serupa di lain hari.
Keluarga korban berharap pelaku SWN dihukum seberat-beratnya, dan menyatakan menolak melakukan damai melalui mediasi desa.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten