DPRD Pati: Jebakan Tikus Listrik Bisa Masuk Ranah Hukum

Pati, Mitrapost.com – Hama tikus menjadi momok bagi para petani yang bisa menyebabkan kerusakan dan menimbulkan permasalahan yang sangat besar, karena dapat menyerang seluruh fase pertumbuhan tanaman padi bahkan pada fase penyimpanan.

Menurut M. Nur Sukarno, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, jika dengan sengaja menggunakan jebakan tikus ini, maka bisa masuk ranah pidana.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah kabupaten Pati bisa menyediakan pos anggaran APBD untuk membasmi hama tikus yang merugikan petani ini.

“Pemerintah Kabupaten maupun Kota terutama Kabupaten Pati harus menyediakan pos anggaran APBD untuk membasmi tikus bersama rakyat (gropyokan),” katanya kepada Mitrapost.com, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga :   BPBD Pati Imbau Masyarakat Waspadai Hujan dengan Durasi Lama

Dia menambahkan, untuk membasmi hama ini, bisa dilakukan dengan memasang plastik di sepanjang galengan sawah untuk menghalau tikus. Selain itu, mengendalikan hama tikus juga bisa dengan menggunakan burung hantu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati