Pati, Mitrapost.com – Hama tikus menjadi momok bagi para petani yang bisa menyebabkan kerusakan dan menimbulkan permasalahan yang sangat besar, karena dapat menyerang seluruh fase pertumbuhan tanaman padi bahkan pada fase penyimpanan.
Menurut M. Nur Sukarno, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, jika dengan sengaja menggunakan jebakan tikus ini, maka bisa masuk ranah pidana.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah kabupaten Pati bisa menyediakan pos anggaran APBD untuk membasmi hama tikus yang merugikan petani ini.
“Pemerintah Kabupaten maupun Kota terutama Kabupaten Pati harus menyediakan pos anggaran APBD untuk membasmi tikus bersama rakyat (gropyokan),” katanya kepada Mitrapost.com, Selasa (11/1/2022).
Dia menambahkan, untuk membasmi hama ini, bisa dilakukan dengan memasang plastik di sepanjang galengan sawah untuk menghalau tikus. Selain itu, mengendalikan hama tikus juga bisa dengan menggunakan burung hantu.
“InsyaAllah kalau tiga kegiatan tersebut bisa dilaksanakan secara menyeluruh. Hama tikus bisa terkendali,” jelasnya.
Sementara, Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi, resmi melarang pemakaian jebakan tikus yang dialiri listrik, setelah puluhan orang tewas akibat alat tersebut.
Luthfi menegaskan, membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.
“Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal,” kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang.
Informasi tambahan, jebakan tikus dengan aliran listrik di persawahan sudah merenggut banyak nyawa, sebanyak 23 orang di Sragen sejak 2020 lalu. (*)

Wartawan Mitrapost.com






