3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Berdasarkan isi kandungan dari Surat Al Maidah ayat 2 – 3 tersebut, maka dapat diketahui isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut ;
Dilansir dari tafsir Kemenag, dalam Surat Al Maidah ayat 2 ini mengandung hukum-hukum Allah SWT terkait dengan kaidah pelaksanaan haji.
Selain itu, dalam hal ini disebut beberapa perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam saat melakukan ibadah haji. Terdapat 5 aturan larangan yang disebutkan dalam ayat ini;
1. Larangan melanggar peraturan Allah SWT terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
2. Larangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram yakni bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.
3. Larangan mengganggu binatang-binatang hadyu, seperti unta, lembu, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin.
4. Larangan mengganggu qalaid yaitu binatang-binatang hadyu (kurban), yang sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan kepada Kabah.
5. Larangan menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia (rezeki) Allah seperti berdagang dan mencari keridhaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah.
Kemudian ayat selanjutnya yaitu ayat 3 Surat Al Maidah menjelaskan makanan apa saja yang boleh dimakan dan yang tidak boleh dimakan oleh umat Islam. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman agar manusia tidak memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, dan daging hewan yang mati tercekik.
Larangan lain adalah memakan daging hewan yang mati karena sejumlah alasan diantaranya ditanduk oleh hewan lain, dipukul, diterkam oleh binatang buas, jatuh dari tempat tinggi, kemudian hewan yang disembelih guna ditujukan untuk berhala.
Namun, Allah juga menjelaskan dalam akhir ayat ini, umat Islam boleh memakan daging haram dengan terpaksa, diberi keringanan memakannya untuk kebutuhan bertahan hidup, dalam hal ini ulama mencontohkan seperti kebutuhan untuk mengobati suatu penyakit. (*)
Redaksi Mitrapost.com






